Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
BENIH ITU MASA DEPAN
Admin | 20 Oct 2015 | berita

Salah satu faktor produksi pertanian yang penting adalah benih sehingga pepatah mengatakan benih adalah awal kehidupan dan wujud masa depan. Di negara-negara maju perhatian terhadap benih sangat besar, perusahaan benihnya merambah sampai ke Indonesia seperti Mousanto, Cargil, Novartis, Charaoen Pokphand, Long Yin, Mitsubhisi dan lain-lain jadi wajar mungkin pertaniannya maju karena perhatian terhadapa benih yang cukup besar.

Berbicara tentang benih kita tidak bisa lepas dari mutu benih yang meliputi fisik, genetik, phisiologi dan kesehatan benih. Keterpurukan akibat ekonomi menyebabkan perhatian terhadap benih sangat minim sehingga benih dilihat secara struktural tidak secara fungsional. Hal ini berdampak pada tidak adanya perhatian terhadap sistim perbenihan secara utuh yang meliputi sub sistim pemulian, produksi, pemasaran dan pendidikan/penyuluhan lebih lanjut hampir tidak ada perencanaan perbenihan, maka pada saat pengembangan pertanian dilakukan baru disibukkan dengan pengadaaan benihnya sedangkan proses produksi benih untuk tanaman semusim minimal 6 bulan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan benih baik untuk proyek, NGO atau swasta lainnya dikumpulkanlah benih asalan/sapuan yang oleh Mantan Dirjen Tanaman Pangan (Alm) DR. Ir. Chairil Anwar Rosahan disebutkan sebagai “Bastard Seed” yang dapat juga disebutkan sebagai benih sampah.

Bahagian tanaman atau bijinya dikatakan benih bina setelah melalui seleksi/pemuliaan atau introduksi dari luar negeri dimana baru bisa diedarkan setelah dilepas oleh pemerintah. Benih bina yang diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Benih bina yang diedarkan harus melalui sertifikasi dan memnuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Pemberian label diatur lebih lanjut dengan keputusan Pemerintah dimana hanya dikenal 3 (tiga) macam lebel yakni Label Putih untuk Benih Penjenis dan Benih Dasar, Label Ungu untuk Benih Pokok serta Label Biru untuk benih sebar yang umumnya digunakan oleh masyarakat/petani. Semuanya diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman, P.P No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan tanaman dan Kepmentan No. 803/Kpts/OT.120/7/1992 tentang Sertifikasi dan Mutu benih bina.

Sistim produksi hanya mungkin terlaksana jika semua instalasi benih di daerah seperti Balai-balai benih, Sentra Produksi Benih, Penangkar Benih berfungsi dengan baik. Disamping itu yang tak kalah pentingnya adalah keinginan dan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan benih unggul bermutu dan bersertifikat tersebut, dan menggambarkan telah terbentuknya masyarakat industri pertanian di daerah tersebut.
Konflik yang berkepanjangan merupakan salah satu penyebab tidak terbangunnya sistim produksi benih baik padi, palawija dan hortikultura yang mantap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Terbakarnya Sentra Produksi Benih Padi di Meurudu pada awal masa konflik dan tidak berfungsinya SPB Pulo Ie di Aceh Barat serta rusaknya instalasi benih lainnya yang umumnya berada di tengah daerah konflik menyebabkan sistim perbenihan terganggu dan nyaris tidak menghasilkan seperti BBI Saree.
Perencanaan benih harus mengawali perencanaan pembangunan pertanian. Kalau yang  kurang alat pengolah tanah maka kita bisa memobilisasi dari luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tapi jika yang kurang benih benih maka kita harus menunggu minimal 6 bulan yang sangat berpengaruh terhadap musim tanam dan sistim anggaran di Republik ini.

    Perencanaan benih adalah sesuatu yang mutlak harus dibuat agar kita tidak terdorong untuk mengadakan sekaligus mengedarkan benih yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah. Pelanggaran terhadap Undang-undang adalah suatu kejahatan yang berimplementasi pada sanksi pidana.

Perlindungan Konsumen dan Agribisnis.
    Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang sistim budidaya tanaman bertujuan :

  1. Meningkatkan dan memperluas penganekan ragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar eksport.
  2. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani.
  3. Mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bersertifikat.

Pengolahan hasil pertanian serta pemasaran hasil pertanian sangat ditentukan oleh produksi pertanian. Bagaimana produksi pertanian dapat baik kalau benihnya tidak unggul dan tidak bermutu.

Salah satu kelemahan kita dalam persaingan perdagangan komoditi pertanian adalah harga produk pertanian yang lebih baik tinggi dibanding dengan negaralain seperti Thailand dan Cina bahkan Malaysia. Hal ini disebabkan bukan saja karena ongkos/biaya yang mahal serta kurang efisien tapi dapat saprodi, ditambah lagi biaya persatuan unitnya yang tinggi. Hal ini diakibatkan oleh rendahnya hasil yang disebabkan oleh tingkat penerapan teknologi yang rendah termasuk didalamnya teknologi benih.

Tujuan Undang-Undang No. 12 tentang Sistim Budidaya Tanaman yang antara lain untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani hanya mengkin tercapai bila Undang-Undang tersebut dipatuhi terutama oleh perencanaan dan pelaksana pembangunan pertanian.
Pelanggaran terhadapat Undang-Undangadalah penghianatan terhadap pembangunan terutama terhadap petani dengan Sumber Daya Manusia yang rata-rata rendah sedangkan penerapannya merupakan upaya kita dalam melindungi konsumen benih dalam hal ini adalah petani.
Komitmen kita dalam pembangunan akan tercermin dari perilaku kita dalam melindungi petani dalam rangka peningkatan produksi dan pendapatannya yang diwujudkan dalam pengadaan dan peredaran benih unggul bermutu, berlabel.

Ada sementara fihak yang menyatakan bahwa label itukan mudah dibuat dan dibeli. Dapat dikatakan bahwa hampir banyak atribut yang dapat dibeli seperti Ijazah dan lain-lain tapi yang snagat penting bahwa dalam peredaran benih bina harus berlabel kalaupun labelnya dibeli (ilegal) maka kasussnya merupakan tindak pidana mengedarkan benih tidak sesuai dengan label.

Benih bina yang merupakan benih bermutu merupakan syarat dalam penerapan agribisnis sebagai lokomotif pembangunan. Sekarang timbul pertanyaan bagi kita, mungkinkan agribisnis dilakukan tanpa benih unggul bermutu.

(Ir.Marwan HM MS)

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024