Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
CARA MENGHASILKAN BENIH BERSERTIFIKAT
Admin | 09 Nov 2015 | berita

I.  Pendahuluan

Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui tahapan system sertifikasi benih dan telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium untuk masing-masing komoditi dan kelas benih yang ditentukan. Produksi benih ini diawasi oleh petugas sertifikasi benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan dan atau pengujian, pengawasan serta memenuhi semua persyaratan dan standar benih bina.

Tujuan Sertifikasi untuk menunjang produksi benih bermutu dari varietas unggul melalui perbanyakan benih bersertifikat dengan cara menilai kemurnian pertanaman dilapangan (Mutu Genetik) maupun kemurnian di laboratorium (Mutu Fisik dan Fisiologis)

Fungsi Sertifikasi adalah :

  1. Membantu para pemulia tanaman (Breeder) dalam memelihara kebenaran varietas hasil karya mereka.
  2. Membantu para produsen benih dalam usaha mencapai tingkat mutu benih yang sebaik-baiknya.
  3. Membantu para konsumen benih dalam usaha untuk mendapatkan benih yang sejauh mungkin dapat dijamin baik kebenaran varietas maupun mutunya sesuai dengan tingkat mutu dan varietas yang diinginkan.
Kelas-Kelas Benih Bersertifikat

Sesuai dengan urutan keturunan dan tingkat mutunya maka kelas benih bersertifikat dibagi dalam 4 (empat) kelas benih yaitu :

  1. Benih Penjenis (BS) adalah benih yang dihasilkan oleh atau dibawah pengawasan pemulia tanaman atau instansinya dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar.
  2. Benih Dasar (BD atau FS) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan pertama dari Benih Penjenis (BP) yang dihasilkan oleh BPTP, BBI atau Badan/Instansi lain yang ditunjuk dan merupan sumber untuk perbanyakan Benih Pokok.
  3. Benih Pokok (BP atau SS)adalah benih bersertifikat yang merupakan turunan kedua dari Benih Penjenis (BS) atau keturunan pertama dari Benih Dasar (BD) yang dihasilkan oleh BBI, BBU atau Badan Usaha lainnya yang memenuhi syarat dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Sebar (BR).
  4. Benih Sebar (BR atau ES) adalah benih bersertifkat yang merupakan keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok yang dihasilkan oleh BBU, Penangkar Benih dan merupakan benih yang dianjurkan untuk dipergunakan oleh para petani konsumen benih.
II.    Tahap-Tahap Menghasilkan Benih Bersertifikat

Pada dasarnya cara-cara menghasilkan benih bersertifikat sama saja dengan cara menghasilkan untuk konsumsi yaitu melalui system 10 program teknologi ditambah dengan beberapa perlakuan serta persyaratan tertentu.

Adapan tahapan-tahapan untuk menghasilkan benih bersertifikat adalah sebagai berikut :

a.    Tugas dan Fungsi Produsen / Penangkar Benih :
  1. Adanya ketersediaan lahan/areal penangkaran yang terjamin, Suatu areal sertifikasi dapat terdiri dari satu hamparan yang terdiri dari beberapa petak/areal yang terpisah-pisah tetapi jarak antara satu dan lainnya tidak lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan oleh varietas lain/tanaman lain.Satu unit lahan sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan satu varietas. Lahan yang akan digunakan harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya, batas lahan atau batas waktu.
  2. Adanya ketersediaan Benih Sumber yang diinginkan untuk diperbanyak, sesuai dengan kelas benih yang diinginkan (misalnya : ingin menghasilkan Benih Sebar (BR) maka Benih Sumbernya harus Kelas Benih Pokok (BP).
  3. Mengajukan permohonan sertifikasi benih. Permohonan diajukan ke Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih paling lambat 10 hari sebelum tabur/tanam
  4. Melaksanakan pengolahan tanah dengan baik secara teratur dan intensif.
  5. Menabur dan memelihara persemaian
  6. Menanam bibit/benih
  7. Pemupukan dan pengairan
  8. Melaksanakan seleksi atau Roguing sesuai dengan tahapan atau fase dari masing-masing komoditi yang diperbanyak / ditangkarkan.
  9. Membersihkan areal penangkaran dari gulma dan rerumputan.
  10. Melaksanakan panen.
  11. Pengolahan Benih.
  12. Pemakingan dan pemasangan label.
b.    Tugas dan Fungsi Pengawas Benih UPTD BPSB TPH :
  1. Melaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan
  2. Melaksanakan pemeriksaan lapangan Fase Vegetatif
  3. Melaksanakan pemeriksaan lapangan Fase Berbunga
  4. Melaksanakan pemeriksaan lapangan Fase Masak
  5. Pengawasan Panen
  6. Pemeriksaan alat-alat prosessing / Gudang
  7. Pengawasan Pengolahan benih
  8. Pengambilan contoh benih
  9. Pengujian benih dilaboratorium
  10. Melegalisir label
  11. Pengawasan pemasangan label

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024