Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
Resume Pertemuan Koordinasi Perbenihan TPH 2016 2628 April 2016
ivan | 17 Mar 2017 | berita

Setelah mendengar pengarahan Bapak Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh kemudian dilanjutkan penyampaian berbagai materi yang berkaitan dengan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura kami sampaikan kesimpulan sementara sebagai berikut :
  1. Aceh merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang telah diprogramkan  sebagai  Lumbung Pangan Nasional, maka dalam progrma RPJM Aceh pada Tahun 2016 Aceh mengutamakan pengembangan komoditas yang terdiri dari Padi, Kedelai, Jagung, Cabe  Merah, Bawang Merah dan Kentang.
  2. Sasaran target produksi Aceh dimana  pada tahun 2016 padi sebesar 2,238 Juta Ton, Jagung 211,193 Ribu Ton dan Kedelai 62,56 Ribu Ton. 
  3. Untuk mendukung sasaran tersebut tersebut dmana tahun 2016 dimana kegiatan OPSUS pada tanaman Padi dari 5 Ton per Ha dinaikkan menjadi 5,2 Ton,  Dengan dukungan ketersediaan benih bermutu secara kontinue dan berkesinambungan dimana pada program SDMB dan DPA-SKPA Aceh 2016 telah mendapat dukungan dengan sasaran produksi benih 8.500 Ton.
  4. Disamping benih bermutu pola penggunaan varietas unggul harus dilakukan dari varietas produksi sedang menjadi varietas produksi tinggi seperti penggunaan varietas INPARI yang telah dilepas sebanyak 40 varietas dimana varietas tersebut semuanya merupakan varietas produksi tinggi.
  5. Dalam rangka menjamin ketersediaan benih bermutu tanaman pangan petugas Pengawas Benih Tanaman selalu berkoordinasi dengan Institusi Dinas Pertanian Kab/Kota dengan acuan pelaksanaan perpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor. 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak.
  6. Pembinaan mutu benih dalam rangka pelaksanaan OPSUS Tahun 2016 perlu dilakukan secara instensif antara Pengawas Benih Tanaman (PBT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengamat Organisme Tanaman (POPT) dibawah koordinasi Dinas Pertanian Kabupaten Kota.
  7. Apabila terjadi kendala di dalam pembinaan mutu benih maka diperlukan koordinasi antara Pengawas Benih Tanaman dengan Instansi Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan melibatkan PPNS Perbenihan.
Demikian kesimpulan sementara kami sampaikan apabila ada masukan, kami memberi waktu 3 hari setelah selesai pertemuan ini. TERIMAKASIH

Banda Aceh, 28 April 2016
TIM PERUMUS

1. Ir. Amrullah
2. M. Syukur, SP
3. Ir. Gema Putri
4. Rulli Mursani, SP

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024