Nomenklatur

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,

Tupoksi

T u g a s :. Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian tanaman Pangan dibidang pembinaan dan pengawasan mutu benih tanaman pangan
Fungsi : (1). Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/klon, (2). Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, (3). Pelayanan informasi perbenihan, (4). Pengujian analisa benih Laboratorium, (5). Pengawasan dan monitoring peredaran benih, (6). Penetapan Pohon Induk Buah- buahan, (7). Pelaksanaan Adaptasi/Observasi/Pelepasan varietas unggulan daerah, (8). Pelaksanaan pemurnian varietas, (9). Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih, (10). Pelaksanaan ketata usahaan dan rumah tangga kantor.,