Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,
T u g a s :.
Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian tanaman Pangan dibidang pembinaan dan pengawasan mutu benih tanaman pangan
Fungsi :
(1). Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/klon,
(2). Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura,
(3). Pelayanan informasi perbenihan,
(4). Pengujian analisa benih Laboratorium,
(5). Pengawasan dan monitoring peredaran benih,
(6). Penetapan Pohon Induk Buah- buahan,
(7). Pelaksanaan Adaptasi/Observasi/Pelepasan varietas unggulan daerah,
(8). Pelaksanaan pemurnian varietas,
(9). Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih,
(10). Pelaksanaan ketata usahaan dan rumah tangga kantor.,