Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
Kelompok Jabatan Fungsional
ivan | 08 Apr 2023 |

Koordinator fungsional memiliki uraian tugas sebagai berikut :

  1. Berkoordinasi dengan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas kegiatan fungsional.
  2. Membantu pejabat fungsional dalam penyusunan dan pengumpulan angka kredit.
  3. Berkoordinasi dengan sekretariat dalam proses pengajuan dan penilaian  DUPAK.
  4. Melaksanakan pembinaan pada Pengawas Benih Tanaman
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberi pimpinan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. T. Iskandar Gampong Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, e-mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id,
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2025