Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
KOPERASI BARONA JAYA
Admin | 07 Oct 2015 |

Dalam rangka mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya serta sebagai implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, maka UPTD Balai Pengawasan dan sertifikasi Benih Provinsi Aceh telah terbentuk lewat wadah KPN BARONA sejak tanggal 17 Juli 1984 dengan nomor badan hukum 1736/BH/XII dan telah mengadakan perubahan anggaran dasar No.113/BH/PAD/KWK.I/XII/1995 tanggal 1 Desember 1995 yang bergerak dalam usaha unit simpan pinjam, dengan anggota terdiri dari pegawai / Honorer UPTD Balai Pengawasan Dan sertifikasi Benih TPH sejumlah 83 orang dan dengan jumlah total modal sebesar Rp 313.626.478.

Selain itu untuk lebih meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan sesama keluarga besar UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih TPH melakukan kunjungan sosial jika mendapat musibah, perkawinan, melahirkan dan lain-lain dari karyawan/ karyawati dan keluarga.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024