Aplikasi E-Sertifikasi
Aplikasi Sinaberkat
Peng Sinaberkat
Pelayanan
Regulasi
VISI DAN MISI
admin | 20 Mar 2021 |

Visi dan Misi Pemerintah Aceh

Visi : Terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani

Misi:

  1. Reformasi birokrasi untuk tercapainya pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan
  2. Memperkuat pelaksanaan syariat islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya ke-aceh-an dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber hukum mazhab syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain
  3. Menjaga integritas nasionalismedan keberlanjutan perdamaian sebagai tindak lanjut prinsip-prinsip mou helsinki
  4. Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional dan regional melalui peningkatan mutu pendidikan secara merata, baik pada pendidikan vokasional, dayah dan pendidikan umum
  5. Memastikan semua rakyat aceh mendapatkan akses layanan kesehatan secara mudah,berkualitas dan terintegrasi
  6. Menjamin kedaulatan dan ketahanan pangan yang berimplikasi terhadap kesejahteraan petani dan nelayan melalui peningkatan produktifitas dan nilai tambah hasil pertanian dan kelautan
  7. Menyediakan sumber energy yang bersih dan terbarukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik bagi rakyat dan industri, sebagai komitmen aceh dalam pembangunan rendah emisi
  8. Membangundan melindungi sentra-sentra produksi dan industri jasa kreatif yang menghasilkan produk kompetitif untukmemperluas lapangan kerjaserta memberikan kemudahan akses permodalan
  9. Revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien dan berkelanjutan


UPTD BPSBTPHP

V  i  s  i
Terwujudnya suatu sistem perbenihan tanaman pangan dan hortikultura yang tangguh, berdaya saing dan mampu menyediakan benih bermutu secara berkesinambungan

M  i s i
Mengembangkan, memasyarakatkan serta menyebarluaskan varietas unggul yang bermutu dan bersertifikat untuk peningkatan produksi dan peningkatan pendapatan petani.
Meningkatkan ketersediaan dan distribusi benih agar selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan petani.
Meningkatkan pengawasan mutu dan sertifikasi benih agar mutu benih yang beredar terjamin  sesui dengan standar mutu.
Memantapkan kelembagaan perbenihan melalui peningkatan kemampuan usaha.
Meningkatkan koordinasi kerja dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan (stake holder) dibidang perbenihan.

T u g a s.
Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian tanaman Pangan dibidang pembinaan dan pengawasan mutu benih tanaman pangan

Fungsi

  1. Pelaksanaan kegiatan penilaian kultivar/klon
  2. Pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
  3. Pelayanan informasi perbenihan
  4. Pengujian analisa benih Laboratorium
  5. Pengawasan dan monitoring peredaran benih
  6. Penetapan Pohon Induk Buah- buahan
  7. Pelaksanaan Adaptasi/Observasi/Pelepasan varietas unggulan daerah
  8. Pelaksanaan pemurnian varietas
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran produsen benih
  10. Pelaksanaan ketata usahaan dan rumah tangga kantor.


Sasaran

  1. Dapat diawasainya mutu benih yang diproduksi dan yang beredar dipasaran.
  2. Meningkatnya ketersediaan benih sumber dan benih sebar.
  3. Meningkatnya penyerapan benih sumber dan benih sebar
  4. Terlaksananya pengawasan mutu dan sertifikasi benih.
  5. Terwujudnya sentra produksi benih disetiap Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan penangkar.
  6. Optimalnya kinerja lembaga perbenihan dan meningkatnya kemampuan usahanya.
  7. Berkembangnya varietas unggul baru daerah yang bermutu dan bersertifikat sesuai dengan potensi daerah masing-masing Kabupaten/Kota.


Kewenangan

  1. Mengawasi,membimbing dan menganalisa penangkaran benih dilapangan
  2. Menginformasikan ketersediaan benih
  3. Menguji dan memberi rekomondasi analisa laboratorium
  4. Menerbitkan sertifikat/ label benih
  5. Melaksanakan pengusulan pelepasan varietas
  6. Mengawasi peredaran benih
  7. Memberi tanda daftar produsen/ pedagang benih
  8. Menyelesaikan khasus perbenihan
  9. Melaksanakan uji adaptasi.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. Panglima Nyak Makam No.30 Telp. (0651) 7551680, 7551679, E-Mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id, Lampineung Kota Banda Aceh
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2024