Pelestarian Plasma Nutfah oleh Pemuda Lamsujeen Kabupaten Aceh Besar
rian | 13 Apr 2026 |

lhoong

Setelah berjalan dengan kendaraan menyusuri tepi pantai dan mendaki gunung Parau pada kaki gunung ini dijumpai sebuah Desa Lamsujeen Kec Lhoong Kabupaten Aceh Besar dimana desa ini sangat indah bagi pariwisata domestik dan internasional karena masih banyak dijumpai kicauan burung dan binatang hutan, waktu musim panen buah terutama buah durian desa Lamsujeen banyak kunjungan wisatawan domestik dan luar negeri, wisatawan domestik biasa datang dari Kabupaten / Kota dalam Provinsi Aceh, sedangkan wisatawan manca negara datang dari Malaysia dan Singapura. Buah durian yang dijual oleh pedagang durian disekitar sungai Desa Lamsujeen berasal dari kebun buah durian yang ada dalam lingkungan desa Lamsujeen, adapun buah durian merupakan buah durian unggul lokal dengan nama yang unik dan berbeda antar varietas lokal. Salah satu durian sangat digemari oleh pengemar buah durian di desa Lamsujeen yaitu buah durian varietas Mie Eh, buah durian ini berasal dari 1 (satu) batang yang berumur ratusan tahun, dimana buah durian ini telah dipesan terlebih dahulu oleh pengemar durian sebelum buah durian jatuh dari pohon, keunggulan rasa dan tekstur daging buah durian varietas Mie Eh diakui oleh Bapak Dirjen Hortikultura beserta Staf dari Dirjen Hortikultura dan Tim Treveler Durian Nusantara pada waktu kunjungan pada lokasi Pohon Induk Tunggal (PIT) durian varietas Mie Eh beberapa tahun yang lalu.

Untuk pelestarian durian varietas Mie Eh dimana Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar bersama UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan UPTD (BPSBTPHP) Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh melalui Bapak Bupati Kabupaten Aceh Besar telah mendaftarkan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Departemen Pertanian Republik Indonesia. Untuk menjadikan durian varietas Mie Eh sebagai plasma nutfah, untuk mendapatkan pengakuan secara resmi menjadi varietas unggul dimana durian varietas Mie Eh harus terlebih dahulu melalui sidang pelepasan varietas yang dilakukan oleh Tim Penilaian Pelapasan Varietas Hortikultura (TPPVH) Dirjen Hortikultura dan apabila memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai varietas unggul oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Dalam mendukung kegiatan ini diperlukan dukungan semua pihak, dimana salah satu pemuda desa Lamsujeen untuk mengambil daun dan bunga durian varietas Mie Eh harus memanjat pohon melalui seutas tali secara bergantungan pada dahan durian terendah dengan ketinggian berkisar 12 meter dengan tinggi pohon mencapai 40 meter tanpa mengunakan alat pengaman seperti yang sering digunakan oleh pekerja tower listrik.
Berdasarkan undang – undang tersebut diatas dimana peranan Pengawas Benih Tanaman (PBT) sesuai dengan Peraturan Gebernur Aceh nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas , Fungsi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelestarian plasma nutfah dari berbagai varietas lokal pada setiap Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Aceh.

Pelestarian plasma nutfah ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat tetapi kita juga harus ikut bersama dengan masyarakat sehingga kepunahan dari plasma nutfah ini dapat kita cegah seperti yang tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 24 berbunyi Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimamfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Undang – Undang nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dimana pada pasal 27 Ayat (4) berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. T. Iskandar Gampong Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, e-mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id,
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2026