Bimbingan Teknis dan Pemurnian Varietas di Aceh Tengah dan Bener Meriah
rian | 28 Oct 2026 |

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan Swasembada Bawang Putih pada tahun 2029. Guna mendukung pencapaian target besar ini, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian pada tahun 2026 menggulirkan program pengembangan di 19 provinsi di Indonesia.

Provinsi Aceh mendapat kepercayaan dengan alokasi target seluas 26 hektar, yang terbagi di dua kabupaten utama, yaitu Kabupaten Aceh Tengah seluas 16 hektar dan Kabupaten Bener Meriah seluas 10 hektar.

Sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan ketersediaan benih bermutu, Direktorat Jenderal Hortikultura bekerja sama dengan UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Tim Penangkar Benih Bawang Putih dari Provinsi Jawa Timur, sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Bimtek ini diselenggarakan selama dua hari, pada tanggal 14 s.d. 15 Oktober 2026, bertempat di dua lokasi strategis:

  1. Kantor CWS BPP Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

  2. Kantor CWS BPP Jagong Jeget, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan penting di sektor pertanian, meliputi Petugas Dinas Pertanian Kabupaten, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Pengawas Benih Tanaman (PBT), Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Petugas BRMP Aceh, serta para petani pelaksana budidaya bawang putih.

Materi inti dalam bimbingan teknis ini disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya:

  • Sertifikasi dan Pemurnian Varietas Bawang Putih, disampaikan oleh Ir. Amrullah, tenaga ahli dari UPTD BPSB TPHP Aceh, Distanbun Aceh.

  • Budidaya dan Penanganan Pasca Panen Benih Bawang Putih, disampaikan oleh Ketua Asosiasi Penangkar Benih Bawang Putih Jawa Timur.

Poin Penting dan Hasil Tindak Lanjut Kegiatan

Melalui rangkaian materi dan diskusi interaktif antarpeserta, dirumuskan sejumlah poin penting serta langkah tindak lanjut untuk menyukseskan program penangkaran benih bawang putih:

  • Legalitas Penangkar: Calon penangkar benih akan segera mengurus sertifikat kompetensi sebagai produsen/penangkar dan pengedar benih yang bersifat perorangan.

  • Standar Benih Asal: Benih yang digunakan merupakan benih bermutu dari varietas unggul kelas Benih Sebar (BR) berlabel biru.

  • Pemurnian Varietas (Seleksi Massa Negatif): Dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 414/Kpts/PV.120/D/09/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 319/Kpts/PV.120/D/07/2026.

  • Persyaratan Teknis & Administrasi: Permohonan pemeriksaan lapangan diajukan paling lama 7 hari sebelum pemeriksaan dengan melampirkan foto kopi sertikom, peta/sketsa lokasi pemurnian, serta label/keterangan asal benih. Areal pemurnian menggunakan varietas terdaftar dengan populasi awal >75% sesuai varietas harapan. Luas tumpang sari maksimal 20%, dan luas 1 unit pemurnian maksimal 1 hektar.

  • Pemeriksaan & Sertifikasi: Pemeriksaan tanaman dilakukan secara sampling menjelang panen. Pemeriksaan mutu umbi di gudang dilakukan paling lama 7 hari sebelum pemeriksaan. Benih dikondisikan dalam lot dengan volume maksimal 8.000 kg yang dilengkapi identitas tanggal panen, varietas, dan volume. Sertifikat benih diterbitkan oleh Kepala UPTD BPSBTPHP Aceh, sementara pemasangan label diawasi langsung oleh PBT.

  • Pendampingan Petani: Budidaya dan pemurnian varietas akan didampingi secara intensif oleh PPL dan POPT.

  • Teknis Budidaya: Tanaman memerlukan lahan gembur dengan bahan organik tinggi dan pH tanah 5,5 – 6,5 (pemberian kapur/dolomit 2 ton/hektar jika pH rendah).

  • Varietas Unggul & Pelestarian Lokal: Varietas yang digunakan meliputi Lumbu Kuning, Lumbu Hijau, Lumbu Putih, Taliwang/Mangu Baru, Sangga Sembalun, dan Jangkiriah Adaro. Khusus untuk Varietas Lumbu Hijau yang telah dibudidayakan secara turun-temurun sejak tahun 1992 di Jagong Jeget, Aceh Tengah, Dinas Pertanian, CWS BPP Jagong Jeget, dan UPTD BPSBTPHP Aceh berencana mendaftarkannya ke PPVTPP Kementerian Pertanian RI agar kelestariannya terjaga dengan baik.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, penyuluh, dan para petani, produksi benih dari kegiatan pemurnian varietas di Aceh Tengah dan Bener Meriah ini dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan benih bermutu kelas Benih Sebar berlabel biru pada tahun 2027.

Semoga langkah nyata ini menjadi fondasi yang kokoh dalam mengantarkan Indonesia menuju Swasembada Bawang Putih di masa mendatang!


Standar Pelayanan

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH

Jln. T. Iskandar Gampong Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, e-mail : bpsbtphp[at]acehprov.go.id,
Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang, Aceh-Indonesia 2014-2026